IKRAR NETRALITAS ASN DAN NON ASN SD NEGERI 18 SABANG
IKRAR
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
DAN Non ASN
DALAM
PEMILU dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
(ikrar
bersama ASN dan Non ASN)
Sabang, 20 Juni 2023
Kontributor:
Agussyahril, S.Pd
Kepala SD negeri 18
Sabang
Posisi ASN dalam
politik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999
tentang Kepegawaian Negara yang mengatur secara tegas netralitas pegawai dalam
pemerintahan. Dalam Pasal 3 UU No 43 Tahun 1999 mengatur: (1) Pegawai negeri
berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam
penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan; (2) Dalam
kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pegawai negeri harus
netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak
diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; (3) Untuk menjamin
netralitas Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), Pegawai
Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Ketentuan
tersebut jelas melarang keberpihakan ASN dalam menjalankan fungsi pemerintahan
dan pembangunan.8 Netralitas ASN juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tepatnya pada Pasal 2 Huruf f
disebutkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam pemilihan umum dan pemilihan
kepala daerah. Persoalan netralitas ASN kemudian juga diatur dan
ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengucapan IKRAR
NETRALITAS ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pemilihan
Kepala Daerah Tahun 2024 dipimpin oleh Bapak Agussyahril, S.Pd selaku Kepala SD
negeri 18 Sabang dan dilaksanakan dengan penuh khitmat. Pelaksanaan IKRAR ini
dilakukan berdasarkan anjuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang dan
kesadaran sendiri para ASN dan Non ASN dilingkungan Satuan Pendidikan SD negeri
18 Sabang guna menjaga netralitas dan ketidak berpihakan kepada salah satu
pasangan calon manapun. Hal ini dilakukan selain dari pencegahan terhadap
pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, juga untuk menjaga
harmonisasi Dewan Guru dari satuan Pendidikan dengana masyarakat sekitar.
Ikrar Netralitas
ini disambut baik oleh para pihak, dan bahkan dinas pendidikan, juga masyarakat
memberikan apresiasi senang kepada satuan pendidikan SD negeri 18 Sabang. Dalam
pelaksanaannya, kami membuat video, foto-foto, Pakta Integritas dan Ikrar.
https://drive.google.com/drive/folders/19WrF6h7v9i5RvGEC2mWAGfij1Z-d90tH?usp=drive_link
demikian
pelaksanaan IKRAR NETRALITAS ASN dan Non ASN dilingkungan Satuan pendidikan SD
negeri 18 Sabang.
PEMERINTAH
KOTA SABANG
IKRAR
NETRALITAS PEGAWAI ASN DAN NON ASN DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
TAHUN 2024
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan
Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, kami berikrar :
1. Menjaga dan
menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dan non ASN di Instansi Pemerintah
Kota Sabang dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama,
maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2024.
2. Menghindari
konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman
kepada Pegawai ASN, non ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak
kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan
media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita
bohong. 4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar
ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab
dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan
demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.