FLASHNEWS

IKRAR NETRALITAS ASN DAN NON ASN SD NEGERI 18 SABANG

IKRAR NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA  (ASN) DAN Non ASN

DALAM PEMILU dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

(ikrar bersama ASN dan Non ASN)

 


 

               



Sabang, 20 Juni 2023

Kontributor:

Agussyahril, S.Pd

Kepala SD negeri 18 Sabang

 

Posisi ASN dalam politik ini sudah diatur dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara yang mengatur secara tegas netralitas pegawai dalam pemerintahan. Dalam Pasal 3 UU No 43 Tahun 1999 mengatur: (1) Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan; (2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; (3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Ketentuan tersebut jelas melarang keberpihakan ASN dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan.8 Netralitas ASN juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tepatnya pada Pasal 2 Huruf f disebutkan bahwa ASN harus bersikap netral dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Persoalan netralitas ASN kemudian juga diatur dan ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengucapan IKRAR NETRALITAS ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dipimpin oleh Bapak Agussyahril, S.Pd selaku Kepala SD negeri 18 Sabang dan dilaksanakan dengan penuh khitmat. Pelaksanaan IKRAR ini dilakukan berdasarkan anjuran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang dan kesadaran sendiri para ASN dan Non ASN dilingkungan Satuan Pendidikan SD negeri 18 Sabang guna menjaga netralitas dan ketidak berpihakan kepada salah satu pasangan calon manapun. Hal ini dilakukan selain dari pencegahan terhadap pelanggaran peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, juga untuk menjaga harmonisasi Dewan Guru dari satuan Pendidikan dengana masyarakat sekitar.

Ikrar Netralitas ini disambut baik oleh para pihak, dan bahkan dinas pendidikan, juga masyarakat memberikan apresiasi senang kepada satuan pendidikan SD negeri 18 Sabang. Dalam pelaksanaannya, kami membuat video, foto-foto, Pakta Integritas dan Ikrar.

https://drive.google.com/drive/folders/19WrF6h7v9i5RvGEC2mWAGfij1Z-d90tH?usp=drive_link

demikian pelaksanaan IKRAR NETRALITAS ASN dan Non ASN dilingkungan Satuan pendidikan SD negeri 18 Sabang.

 

 

 






 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





PEMERINTAH KOTA SABANG

 

IKRAR NETRALITAS PEGAWAI ASN DAN NON ASN DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

 Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, kami berikrar :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN dan non ASN di Instansi Pemerintah Kota Sabang dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN, non ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. 4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.